Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat ke CFD Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.(Doc/Antara) |
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan status temuan atas kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu.
Hasilnya, terdapat dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Lewat surat pemberitahuan yang ditempel di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya telah merekomendasikan kegiatan pembagian susu greenfields oleh Gibran selaku cawapres nomor urut 2 saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat.
"Sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Christian sebagaimana surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu (3/1).
Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakarta Pusat dikeluarkan setelah mengklarifikasi Gibran.
Bawaslu Jakarta Pusat menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.
Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
(hza | sumber:MediaIndonesia.com)
0 Comments:
Posting Komentar