Viral Pernikahan Mariana (41) dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ini Kisahnya dan Tanggapan KPPAD

Pasangan beda usia menikah di Sambas, pengantin perempuan berusia 41 tahun dan pengantin pria berusia 16 tahun. Foto: Instagram Sambas Informasi. (doc/ig)

Merdekapost.com - Pernikahan Mariana (41 tahun) dan Kevin (16 tahun) masih jadi perbincangan, karena jarak usianya cukup jauh. Keduanya telah menikah di di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 30 Juli 2023.

Meski masih di bawah umur, namun pernikahan Kevin sudah direstui oleh orang tuanya. Lisa, ibu dari Kevin adalah teman akrab Mariana. 

Menurut Lisa, dirinya sudah sejak 2 tahun lalu berteman akrab dengan Mariana. Dirinya pun mengenal betul sosok Mariana, bahkan tak jarang mendengarkan keluh kesah soal asmara dari Mariana.

"Dia ini memang sudah menjadi teman akrab, apalagi sejak kenal dekat, lebih dari dua tahun lalu. Dia memang sempat galau soal asmara dan sering cerita," kata Lisa.

"Saya tidak mempermasalahkan, karena namanya sudah jodoh, ada kecocokan dan saling cinta, mengapa harus ditunda mending diteruskan ke jenjang rumah tangga," tambahnya. 

Dijodohkan Ibu Kevin

Dikutip dari akun Instagram Sambas Informasi, Rabu, 2 Agustus 2023, Mariana pun membagikan kisahnya. “Awalnya saya diputuskan pacar, padahal hampir menikah. Lalu ibunya Kevin menjodohkan dengan anaknya, Kevin. Waktu si Kevin ditanya, dia jawabnya mau dengan saya,” ungkap Mariana. 

Menurutnya, Kevin adalah anak dari teman baiknya yang bernama Lisa. Saat Mariana galau dan sedih karena batal menikah, Lisa yang menemani dan menghiburnya. “Jelas saja Kevin mau, saya juga masih kelihatan muda, seperti masih 20 tahunan kan,” candanya.

Kevin juga disebut menjadi mualaf untuk bisa menikah dengan Mariana. Bahkan Mariana mengungkapkan Kevin selama ini bersikap dewasa dan romantis terhadap dirinya.

“Alhamdulillah, saya pun ndak menyangka menikah dengan suami yang paling ganteng di mata saya, baik, soleh,” ujar Mariana.

Ini Kata KPPAD

Viralnya pernikahan Mariana (41 tahun) dengan seorang remaja bernama Kevin di Sambas, menjadi perbincangan masyarakat Kalimantan Barat. Keduanya telah menikah pada pekan lalu di Sambas. 

Ketika dimintai komentarnya, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati  Ishak, mengungkapkan, pernikahan antara anak laki-laki berusia 16 tahun dengan perempuan yang sudah berumur 41 tahun di Sambas ini, bisa dikenakan sanksi pidana.

“UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, di situ dijelaskan usia perkawinan adalah usianya 19 tahun baru dibolehkan untuk menikah. Nah, saran kami dari KPPAD, agar segera mendaftarkan, walaupun sudah dilakukan resepsi kemarin, ada baiknya pihak yang dewasa, orangtuanya, termasuk pihak pengantinnya yang perempuan, segera meminta surat disepensasi kawin, yaitu mendaftarkan, meminta izin kepada Pengadilan Agama setempat,” kata Eka.

Eka menambahkan, proses permintaan dispensasi kawin ini bisa dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan assessment untuk pengantin pria yang masih di bawah umur tersebut.

“Pernikahan ini sudah melanggar peraturan undang-undang, jelas sekali TPKS di N0. 12 Tahun 2022. Disitu jelas ancaman hukumannya maksimal 9 tahun atau denda Rp 200 juta. Kalau kita mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, itu dikenakan pasal 81, ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tambah Eka.


(adz / kumparan)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs