Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta".
”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “
"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"
Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong
Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.
“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.
Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS?
“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)
0 Comments:
Posting Komentar