JAMBI | MERDEKAPOST - Santoso (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 Kilogram.
Ia ditangkap saat menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo, di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penagkapan pelaku berawal pada Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Bungo, yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin, tim melihat bus Handoyo masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," beber Wisnu, Senin (21/8/2023).
Setelah mengamankan pelaku, tim kata Wisnu, melihat ada satu kantong kresek warna kuning yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik susu milo.
Setelah bungkusan tersebut dibuka, didapat bungkusan susu milo sachet.
"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening diduga (narkoba). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," bilang Wahyu, kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone nokia warna hitam.
"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya. (*)
0 Comments:
Posting Komentar