Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 TSK Kasus Penipuan Online

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto saat press rilis kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber, Senin, (28/08/2023). 

JAMBI | MERDEKAPOST - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melalui Subdit IV Cyber, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan online, Senin, (28/8/2023).

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto berkata, ada 3 ungkap kasus yang didapat pada bulan ini, yaitu tentang tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Pada kasus penipuan online ini didapatkan 3 pelaku, yang berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu," ujar Andi.

Setelah ditransfer, kemudian pelaku berpura-pura kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kelebihan uang tersebut.

Karena curiga, korban menghubungi CS Mandiri dan ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

Baca Juga: JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

"Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan komplotan tersebut di dua tempat. Di TKP pertama diamankan empat orang pada Pukul 01.00 WIB, bertempat di Ruko yang beralamat Jala Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," jelasnya.

Setelah mengamankan empat orang di TKP pertama, tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan mengamankan empat orang.

Setelah menggelar perkara, dari 8 orang yang diamankan sebelumnya ternyata ada 3 orang yang terlibat sedangkan 5 orang lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Ditambahkannya, untuk penipuan yang dilakukan pelaku, bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler.

"Yang mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya," paparnya.

Akibat perbuatan tiga orang tersangka tersebut, korban mengalami kerugian Rp25 juta.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 unit handphone,11 Kartu ATM, uang tunai senilai Rp18.119.000, buku tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 Dompet, 2 Tas Slingbag, 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap 3 orang tersangka tersebut ialah Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (*)


(Editor: ALDIE PRASETYA | Sumber: Tribunjambi )



Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs