Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. (ist) |
DPRD Provinsi Jambi Provinsi Jambi menilai angka tersebut dianggap tidak biasa terjadi, karena angkanya sudah mencapai Rp499 miliar.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, terjadi nya defisit APBD Pemprov Jambi menunjukkan masih lemahnya pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jambi.
"Iya kita menilai lemah dan tidak optimalnya pengelolaan keuangan daerah, begitu juga kinerja perangkat daerah juga belum maksimal dalam mencapai target yang telah disahkan," kata Ivan Wirata.
Berdasarkan Peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 Tentang Batas Maksimal defisit APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana yang di jelaskan pada pasal 3 poin a. batas maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2023 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebesar 2,8 persen.
Dari angka itupun diperkirakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk kategori sangat tinggi.
"Namun kita ketahui APBD Provinsi Jambi tahun 2023 di sahkan sebesar 5,5 triliun dan kemudian mengalami defisit anggaran lebih dari Rp 400 miliar atau 7,27 persen dari APBD Provinsi Jambi. Maka Defisit anggaran yang terjadi di Provinsi Jambi jauh melewati batas maksimal sebagaimana dijelaskan pada peraturan tersebut diatas yaitu 2,8 persen yang mana defisit anggaran di Provinsi Jambi mencapai Rp400 miliar atau jika dipersentasekan sebesar 7,27persen," tutupnya. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar