Penyerahan hasil vermin bacaleg dari KPU Provinsi Jambi ke Ketua Bappilu PAN Provinsi Jambi Madian Saswadi, Sabtu (24/6/2023). |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Partai Politik tingkat Provinsi Jambi dan bacalon DPD RI, Sabtu (24/6/2024).
"Hasil verifikasi itu sudah disampaikan tanggal 24 Juni 2023 kepada masing-masing partai politik dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno.
KPU Provinsi Jambi menyerahkan dua berkas yakni berita acara dan juga lampiran yang menjabarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU baik yang MS (Memenuhi Syarat) ataupun BMS (Belum Memenuhi Syarat).
"Kalau misalnya BMS itu ada catatan, misalnya ada syarat yang tidak benar, harus sesuai ketentuan yang sudah diatur di keputusan KPU nomor 403, sepert KTP, ijazah dan sebagainya," ujarnya.
Kata Yatno secara keseluruhan semua partai politik masih Belum Memenuhi Syarat.
"Secara keseluruhan semua partai masih BMS," ucapnya.
KPU Provinsi Jambi meminta kepada Partai politik untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi tersebut, baik yang persyaratan administrasinya kurang ataupun menyelesaikan data 18 bacaleg yang ditemukan ganda.
"Itu kita minta ditindaklanjuti, dalam masa perbaikan 26 Juni hingga 9 Juli 2023," tutupnya.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar