Jambi, Merdekapost - Seluruh tempat hiburan malam, termasuk juga panti pijat serta tempat karaoke tutup selama bulan suci Ramadan.
Seluruh kegiatannya dihentikan sejak H - 3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H + 3 (tiga hari setelah hari raya Idul fitri).
Hal itu telah ditetapkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Jambi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 ini.
"Demi menghargai saudara kita yang muslim beribadah puasa Ramadan. Hal itu sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dewan Masjid Indonesia ( DMI ), OPD terkait dan Camat Se - Kota Jambi pada tanggal 13 Maret 2023," kata Wakil Walikota Jambi Dr. Maulana.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Himbauan Bersama Walikota Sungai Penuh
Selain menutup sementara hiburan malam, dalam edaran itu pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadan.
Pelaksaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
"Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat - tempat umum atau area terbuka pada siang hari," katanya. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar