Merdekapost.com - Gubernur Jambi, Al Haris menerima dokumen persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 dari Menteri ATR Marsekal (purn) Dr. Hadi Tjahjanto. S. Ip.
Dokumen persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 ini m, diterima Gubernur Al Haris dari Menteri ATR di Ruang Rapat Menteri Agraria dan Tataruang Kepala BPN di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menteri ATR Dr. Hadi Tjahjanto mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi dalam melaksanakan percepatan tahap akhir penyusunan RTRW Provinsi Jambi 2023-2043.
Provinsi Jambi merupakan Provinsi Pertama di pulau Sumatera dan Provinsi ke tujuh se Indonesia yang telah menyelesaikan persetujuan subtansi dari menteri ATR/BPN.
Pemerintah Provinsi Jambi berusaha keras menyelesaikan proses panjang penyiapan RTRW hingga mendapat persetujuan substansi untuk menjawab isu-isu strategis dan untuk tujuan percepatan peninggatan investasi, mengingat semakin strategisnya wilayah Provinsi Jambi dalam konstelasi kebijakan nasional. Hal ini dapat terlihat dari beberapa Proyek Strategis Nasional yg di arahkan di Provinsi Jambi.
"Harapannya dalam waktu 2 bulan sudah ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi sehingga mempercepat masuknya investasi ke daerah sebagaimana juga arahan dari Bapak Presiden," katanya.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penataan Ruang, Staf Ahli Menteri bidang pengembangan kawasan, Direktur bina perencanaan tata ruang daerah wilayah 1, Kepala BPN Provinsi Jambi, dan Kepala Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I - Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.
Sementara Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan itu didampingi Karo Adpim, Kadis ESDM, Karo PBJ, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan, dan Kepala BPN Provinsi Jambi. (*)
0 Comments:
Posting Komentar