Pengacara Irawadi Uska, SH,MH melaporkan oknum polisi berinisial MH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. (ist) |
MERDEKAPOST.COM - Advokat Irawadi Uska melaporkan oknum polisi berinisial MH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Dalam pengaduan ke Kapolda Jambi, Irawadi membeberkan tindakan MH yang diduga mengintervensi H dan Y.
MH mendatangi rumah H dan Y, dua saksi kasus penipuan yang sedang diproses di Polres Kerinci.
Irawadi datang ke Propam Polda Jambi, Kamis 9 Maret 2023, mengadukan MH atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Irawadi menceritakan, pengaduan ini berawal dari laporan kliennya dalam kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Kerinci.
Kasus itu sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kerinci. Penyidikan telah bekerja profesional dan transparan, sesuai SOP kepolisian.
“Terlapor sudah ditetapkan tersangka. Setelah itu, kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan ditolak,” ujar Irawadi dilansir infojambi.com.
Dalam proses penyidikan Polres Kerinci, oknum MH mendatangi rumah saksi H dan Y.
Rumah H didatangi MH pada Minggu 5 Maret 2023 bersama istri dan anak tersangka.
“Tindakan itu tidak patut dilakukannya. Dia mengintervensi saksi-saksi klien kami,” ungkap Irawadi.
Irawadi minta Kapolda Jambi mengambil tindakan tegas terhadap MH sesuai peraturan di Polri.
Irawadi mengungkapkan, berdasarkan surat telegram Kapolda Jambi nomor RT/160/II/KEP/2023 tanggal 16 Februari 2023, MH sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci.
“Yang bersangkutan dimutasi ke Polda Jambi,” kata Irawadi.
Irawadi menegaskan, intervensi yang dilakukan MH adalah hal yang tidak patut. Akibatnya saksi-saksi ketakutan.
(Sumber infojambi.com / editor : Aldie Prasetya)
0 Comments:
Posting Komentar