Al Aziari Dilantik KPU RI Sebagai PAW Anggota KPU Kota Sungai Penuh

Al Aziari Resmi dilantik sebagai PAW Anggota KPU Kota Sungai Penuh. (Foto: Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Al Aziari resmi dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu anggota KPU Kota Sungai Penuh, pada Jumat (24/02/2023), yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi.

Untuk Pelantikan dan pengambilan sumpah Al Aziari menjadi anggota KPU kota Sungai Penuh, ini dipimpin KPU RI Hasyim Asyari secara daring, dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU provinsi Jambi dan ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, saat dikonfirmasi mengatakan pelantikan dilaksanakan di Aula kantor KPU Provinsi Jambi, yang dihadiri langsung Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi.

"Ya, tadi sudah dilaksanakan pelantikan, Alhamdulillah berjalan lancar, Al Aziari, lantik langsung KPU RI, secara daring, di Aula KPU Provinsi Jambi,"jelasnya.  

Al Aziari, SH, Komisioner KPU kota Sungai Penuh yang setelah dilantik, saat dikonfirmasi melalui via ponselnya, membenarkan bahwa dirinya telah dilantik sebagai PAW anggota KPU Sungai penuh. Dia menyampaikan ucapan terima kasih semua pihak, sehingga dirinya dipercaya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab anggota KPU Kota Sungai Penuh.

"Alhamdulillah, Ya saya dilantik langsung Ketua KPU RI melalui Daring, di kantor KPU Provinsi Jambi. Selanjutkan kita akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terutama KPU Kota Sungai Penuh, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu, apalagi saat telah masuk tahapan pemilu, pemuktahiran data Pemilih,"katanya.

Dirinya pun berharap pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang, dapat berjalan dengan lancar, damai dan berintegritas. "Semoga pemilu nanti berjalan damai, lancar dan sesuai dgn regulasi yang berlaku,terkhusus di kota sungai penuh,"tandasnya.

Untuk diketahui bahwa Al Aziari SH ini,  merupakan PAW anggota KPU Sungai Penuh yang sebelumnya yakni Johandra yang diberhentikan DKPP Beberapa waktu lalu, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (fad)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs