Merdekapost.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, menyatakan seluruh perusahaan di Provinsi Jambi baik swasta, BUMD maupun BUMN berkewajiban dalam menyalurkan dan membantu masyarakat melalui CSR nya.
Dalam hal ini, akmaluddin menegaskan khusus perusahaan tambang, mereka wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat yang terdampak.
“Terutama perusahaan perusahaan tambang di Provinsi Jambi. Mereka wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat yang terdampak,” katanya, Jumat (20/1/2023).
Tahun ini Bapemperda akan mengodok tentang perubahan Perda Corporate Social Responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap seluruh CSR perusahaan di Provinsi Jambi dapat terkoordinir. Apalagi sekarang sudah terbentuk forum CSR yang dikukuhkan oleh Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu.
“Dan mohon maaf kita katakan, CSR bukan hanya sebatas kepentingan perusahaan. Selama ini yang terjadi hanya kepentingan perusahaan saja. Kadang-kadang kita melihat CSR dikeluarkan dalam bentuk proposal insidental, itu yang kita nggak mau,” katanya. (*)
0 Comments:
Posting Komentar