2023, PNS Dapat 8 Hari Cuti Bersama, Cek Tanggalnya

Ilustrasi PNS

Merdekapost.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para PNS di 2023. Para abdi negara tersebut bakal mendapat 8 hari cuti bersama di tahun ini. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Mengutip diktum kesatu Keppres 24/2022, Minggu (1/1/2023), jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.

"Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," bunyi diktum kesatu peraturan tersebut.

Dalam Keppres ini juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Berikut daftar tanggal cuti bersama PNS di 2023 yang ditetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li.

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sumber: Liputan6.com 

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs