CR (34) Pelaku asusila terhadap anak kandungnya ditangkap Polres Kerinci. Foto: Oga/Jambiseru.com |
Kerinci, Merdekapost – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci meringkus seorang pria CR (34) yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri diketahui berusia 14 tahun masih dibawah umur, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu edi Mardi membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang menyetubuhi anak kandungnya.
“Iya, Pelaku tersebut CR (34) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur,“ kata Kasat Reskrim.
Edi Mardi menjelaskan, CR melakukan aksi bejatnya di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
“sebelumnya, Pelaku juga seorang DPO Polres Tebo atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia, CR diketahui merupakan warga Jangkat Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Pelaku CR, kata Kasat Reskrim, pada 2014 pernah di laporkan ke Polres Tebo karena telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia dan sekarang melakukan pencabulan di wilayah hukum Polres Kerinci, dari laporan tersebut anggota langsung mengejar tersangka.
“Tersangka CR ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan travel menuju kerumah di Desa Koto Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, saat di perjalanan anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penghadangan terhadap travel yang di duga di tumpangi oleh tersangka lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya. (064/jambiseru)
0 Comments:
Posting Komentar