Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064 |
Merdekapost.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 16.30. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Pelakunya adalah RAJ, (31), dan Istrinya WA,(22) warga Desa siulak deras.
Dari pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan d jual, seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasangan Suami Istri terkait kasus Narkoba.
"petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres Kerinci.
Tersangka AAN LP, kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka diponis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kerinci guna untuk panyelidikan lebih lanjut
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, dikonfirmasi terpisah. (064)
0 Comments:
Posting Komentar