Merdekapost.com - Pemerintah kota (Pemkot) Jambi menegerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol PP) Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memonitoring ketaatan pajak dengan peninjauan ke lapangan untuk menindak perusahaan nakal pelanggar peraturan daerah. Selasa (31/5).
“Pada fungsinya adalah Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan atas wajib pajak agar seluruh wajib pajak itu menyadari uang pajak yang dititipkan masyarakat adalah hak pemerintah”, ujar Nella Ervina selaku kepala BPPRD Kota Jambi. Senin (30/5).
Kata Dia, jadi wajib pajak tidak dapat menahan berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun-tahun, makanya kita mengedukasi kembali, barangkali ada wajib pajak ada yang lalai ataupun lupa supaya secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran setiap bulannya.
Terdapat restoran, mall, hotel dan sebagainya. Yang mana dari 15 titik tersebut lebih kurang seluruhnya dengan penunggakan pajak yang bisa berpotensi sebanyak Rp 15 Miliar.
“sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam undang-undang 28 dan undang-undang 1 juga sama sampai dengan pencabutan izin”, jelas Nella.
Diketahui, Hotel odua weston jambi, hotel abadi suite jambi dan salah satu tempat makan seperti Ta Wan di dalam mall WTC Batanghari juga belum membayar pajaknya. Selain itu permasalahan parkir di Pasar Angso Duo juga tak luput dari pengecekan. (*)
0 Comments:
Posting Komentar