Merdekapost.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mendesak Dirjen Minerba dan Gubernur Jambi segera mencari solusi terkait pertambangan batubara dan angkutan batubara di Provinsi Jambi. Pemegang izin pertambangan batubara wajib mematuhi peraturan terkait ekspoitasi, angkutan, stockpile, pengelolaan lingkungan dan reklamasi galian eks penambangan.
Sebagaimana kita ketahui angkutan batubara dari mulut tambang sampai ke pelabuhan Talang Duku masih menggunakan jalan umum dengan muatan yang melebihi kapasitas. Kapasitas angkut normal truk 7,5 ton diberikan dispensasi sampai 14 ton, hampir 2x lipat. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang jalan umum yang dilewati. Jumlah truk batubara berkisar 6000 unit. Jika diberangkatkan secara serentak beriringan dari Muara Tembesi ke pelabuhan Talang Duku melalui jalan negara Muara Tembesi-Muara Bulian dan jalan umum Muara Tembesi-Sridadi, Bajubang-Tempino-Talang Duku maka kemacetan akan selalu terjadi.
Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengangkut batubara dengan tongkang melalui jalur sungai Batanghari namun masih terkendala adanya pendangkalan di beberapa titik alur sungai, rambu-rambu yang belum lengkap dan terkendala air sungai batanghari surut dimusim kemarau.
“Solusi permanen permasalahan angkutan batubara adalah perusahaan-perusahaan batubara membuat konsorsium untuk membuat jalan khusus di beberapa jalur alternatif dari mulut tambang menuju pelabuhan Talangduku dan menuju dermaga privat di sepanjang hilir sungai Batanghari,” kata Pinto, Kamis (16/6/2022).
Pinto minta Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait seperti Kemenhub, Kemen LHK dan Pemprov Jambi duduk bersama untuk segera memecahkan persoalan tambang dan angkutan batubara di Jambi.
“Kita menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jambi yang telah merintis pembangunan jakan khusus sepanjang 39Km dan langkah Ditlantas Polda Jambi serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang telah menindak 25 perusahaan tambang batubara yang melanggar dengan pemberian sanksi penghentian operasional penambangan dan pengangkutan selama 60 hari,” ujarnya.
Pinto minta penegakan hukum oleh Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dan sanksi oleh Kementerian ESDM terus barlanjut agar ada efek jera ke depannya. (adv)
0 Comments:
Posting Komentar