Pengedar Sabu asal pasar Tamiai Kerinci. Foto: 064 |
Merdekapost.com - Polres Kerinci melalui Reserse Narkoba kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (25/5/2022).
Dari hasil penangkapan, Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandra Kusuma, membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.
“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).
Dari penyelidikan pelaku, Kata Ipda Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.
“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” jelasnya.
Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran. (064)
0 Comments:
Posting Komentar