Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

 


MERDEKAPOST.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1). Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim kemudian membacakan  putusan.

Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Atas segala pertimbangan hakim, terhadap para terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).

Kemudian hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: hza | merdekapost.com

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs