Ilustrasi BBM Pertamina. (Foto: Arif Firmansyah) |
Merdekapost.com - Penghapusan keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite direncanakan oleh pemerintah, karena keduanya memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) yang rendah, di bawah 91. Selama ini, kedua jenis BBM ini diproduksi dan dijual oleh PT Pertamina (Persero).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan hingga saat ini, BBM Premium dan Pertalite masih ada dijual. Menurut dia, penghapusan itu tidak dilakukan hari ini karena ada tahapan yang harus dilalui.
"Tetapi tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan Pertalite. Itu tidak ada," kata Nicke ketika diwawancarai di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Edukasi yang dimaksud Nicke adalah agar masyarakat beralih menggunakan BBM ramah lingkungan atau program Langit Biru sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kadar oktan BBM minimal 91. Di Pertamina, RON yang minimal 91 itu setara BBM Pertamax yang memiliki RON 92.
Nicke menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Tahun 2017, ada ketentuan harus menggunakan BBM yang RON minimal 91 untuk mengurangi karbon emisi dari kendaraan yang minum BBM di bawah RON tersebut seperti Premium RON 88 dan Pertalite RON 90.
"Jadi ini dasarnya. Nah, kita melihat bagaimana tahapan yang dilakukan karena Bapak Presiden sendiri mengatakan bahwa harus melihat juga aspek lain dalam implementasinya," kata Nicke.
Dia menyebut mulai pertengahan 2020, program Langit Biru pun sudah dijalankan Pertamina, agar masyarakat bisa beralih dari Premium ke Pertalite dengan memberikan diskon setiap pembelian di SPBU.
Nicke mengeklaim, sejak program Langit Biru dijalankan pada Juni 2020 hingga saat ini, sudah berhasil menurunkan karbon emisi sebanyak 12 juta ton.
"Jadi Pertalite ini masih ada di pasar, jadi silakan (beli). Tapi kami mendorong agar menggunakan yang lebih baik yaitu Pertamax supaya kita bisa memberikan kontribusi terhadap penurunan karbon emisi di Indonesia," ujar dia.
Sumber: Kumparan.com
0 Comments:
Posting Komentar