Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

 

Oleh : Suhardiman Rusdi

Tanjung Tanah adalah  kampung tua yang keberadaannya dapat dipastikan sama atau barang kali keberadaannya lebih tua lagi dari pada sejarah keberadaan kerajaan besar Dharmasraya Malayu jambi yang tercatat pada abad 12/13 M.  Kampung tua ini terletak di tepian Danau Kerinci, sekarang termasuk dalam wilayah Kecamatan Danau Kerinci.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda 1904-1942 Tanjung Tanah dimasukan ke dalam wilayah administratif Kemendapoan Seleman Kerinci Hilir. kampung ini terletak kira-kira 13 Km dari kota sungai penuh, dikelilingi oleh hamparan sawah yang luas dan dikelilingi oleh bukit barisan, gunung menjulang dan menghijau serta pantai pasir panjang yang indah. Tak heran kalau kalau kampung tua Tanjung Tanah tempo dulu tersohor sebagai lumbungnya padi di Kabupaten Kerinci, dengan jumlah penduduk lebih kurang 6.000 jiwa, sekarang Desa Tanjung Tanah telah dimekarkan menjadi tiga desa, Desa Tanjung Tanah, Desa Simpang 4 Tanjung tanah, desa Dusun Baru Tanjung Tanah, secara komunitas adat disebut Wilayah Kedepatian Tigo luhah Tanjung Tanah. 

Baca Juga: Sejarah Kerinci

Sejarah Kerinci telah mencatat Tanjung Tanah tempo dulunya dijuluki Tanah Undang Selunjur Bumi Kerinci. Karena dikampung  inilah ditemukan,ditaruhkan, ditempatkannya Dua Naskah Undang-undang Untuk bumi selunjur alam Kerinci. Kedua Naskah undang-undang tersebut dibuat bersama oleh pihak kerajaan dan para depati selunjur Bumi kerinci sebagai alat para Depati untuk memerintah, mengatur penduduk selunjur alam Kerinci se isi bumi kerinci. 

Naskah pertama yang ditaruhkan atau disimpan di kampung tua tanjung tanah adalah Naskah undang-undang yang dikeluarkan pada zaman Kerajaan Dharmasraya Malayu Jambi abad 13-14 M (TK.214) yang beraksara pasca pallawa atau Malayu Kuno (Sumatera Kuno) yang ditulis diwaseban dibumi palimbang oleh Kuja Ali Depati atau lebih dikenal Depati Kujo Alai menurut logat penduduk lokal. 

Naskah kedua yang ditaruhkan atau disimpan di kampung tua tanjung tanah adalah Naskah undang-undang yang dikeluarkan pada Zaman kerajaan kesultanan jambi yang dikeluarkan diantara abad 16-17 M (TK.215) yang ditulis mengunakan aksara arab melayu ditulis ditanah Kadipan Sanggaran Agung  yang ditulis oleh Depati Mangku Bumi . Dengan bunyi terjemahan sebagai berikut : 

Bismillahi rrahmani rrahim.

Ini surat titah Pangeran di dalam undang-undang  kepada segala depati di dalam tanah Kerinci tatkala Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran naik Kerinci ,menetapkan hamba ra’yat duli Pangeran hina dina. Maka datang ke Kerinci maka Raden Temenggung duduk di dalam Sanggaran Agung. 

Tatkala itulah Raden Temenggung menyurat undang-undang  ini. Barang siapa tiada mengikut seperti kata serta yang di dalam undang-undang  akan pakaian segala depati yang di tanah Kerinci ini. Inilah bunyinya di dalam undang-undang.

Jikalau tiada menurut hukum depati di dalam dendanya duwa tahil sepaha liati terrupanya denda itu. Jika orang berbantah mangamun memaki tiada dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu, hukumkan tengah tiga emas memeri kepada yang dipemaki itu, maka dendanya lima emas. Jika balas dibalas datang kepada keras sebelah menyebelah sama jahatnya jikalau sama seorang maka yang melukai memeri pampas liyati terrupanya luka itu didendanya setahil sepaha. 

Baca Juga: Kesaktian Kitab Tanjung Tanah

Jikalau sudah disapih maka ia mulai perbantahan atau ia mendatangi ke rumah maka yang empunya rumah tiada melawani maka membari ia (pesumangar?) kepada yang empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika didatangi mengikut kepada yang sedikit jika sedikit orang yang mendatangi mengikut kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh emas kepada seorang adapun akan dendanya setahil sepaha walih kepada orang yang didatangi itu. Jikalau seorang luka seorang mati maka luka itu bangunnya akan pampas orang yang luka itu sekira-kira luka itu. 

Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya atau memarang tanam-tanaman atau menyiar membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh orang yang empunya jika mati yang mendatangi tiadalah berbangun,  jikalau tiada beroleh pampas jikalau yang didatangi itu mati beroleh bangun jikalau luka beroleh pampas, adapun dendanya duwa tahil sepaha jikalau tiada ia mati tiada ia luka hukumnya separo yang dahulu itu. Jikalau orang disapih orang, luka yang menyapih itu, beroleh pampas, jika mati orang yang menyapih beruleh bangun, akan dendanya duwa tahil sepaha akan dendanya orang yang melukai.

Jikalau orang berbantah dengan perempuan orang hukumnya sepuluh emas dendanya setahil sepaha. gerak cangkal  jago dengan perempuan orang bunuh oleh depati karena orang itu Ulat bumi kepada Allah tiada diperlakukan

Jikalau orang berhutang maka digagahinya oleh orang yang empunya hutang tiada hendak membayar maka ia memeri tahu kepada depatinya menanti  hukum kepada depatinya akan mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia menurut hukum depati, depati yang menarik sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh depati gadai?) emas depati itu, adapun sudah terbit emas itu kembalikan kepada orang empunya emas itu karena orang itu akan dendanya duwa tahil sepaha orang itu melawan hutang. 

Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika ia kemalingan tiada orang empunya rumah sama kemalingan dindingnyapun tiada terbuka, jikalau ada terbuka atau lantainya terbuka atau harganya ada sama hilang jikalau tiada kehilangan dendanya dua tahil sepaha.

Jikalau hukum orang berhuma atau bersawah dalam negeri itu ka(n)dang seperti ndat kandang kerbau itu jika tiada hendak mengandang padinya tiada berbeli jika ada kandangnya itu dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli padi orang itu jika yang dimakannya padi orang itu kembali kepada orang yang empunya emas. Jikalau orang jikalau depatinya musyawarat jika tiada ia mau berhimpun dendanya setahil sepaha; jika ia melawan mengunus senjatanya rampaslah segala depati dengan menterinya.

Jika orang maling mencuri atau menyamun himpunkan orang di dalam negeri dengan depati yang tujuh; jika tiada ia hendak mau dihukumkan oleh segala depati yang tujuh bunuh rampas oleh depati itulah yang sanggabumi. Jika menunggu managih orang berhutang tanyakan pada penghulunya dalam negeri itu; jika ia berbantah atau mengamun memaki orang itu yang menunggu ………… dendanya setahil sepaha emas menikal.

Jika orang tandang atawa bere(n)-tah orang siang juko pemaling datang ke negeri kita jika cangkal (jangka?) bu?dinya suruh ia kembali, jika tiada hendak kembali bunuh oleh depati.

Jika orang datang malam tiada ia berseru atau tiada bersuluh bunuh orang itu sanggabumi namanya himpunkan orang dalam negeri sama dengan orang memitas memanggil dengan orang petanah bunuh oleh depati yang tujuh. Jika memaling kambing atawa memaling anjing basaja dendanya sepuluh emas harganya kembali kepada yang empunya; jika anjing raja atau anjing depati dendanya setahil sepaha; jika tiada bercina atau tiada bertanda digagahinya adu sabung oleh depati akan dendanya dua tahil sepaha akan dendanya.

Jika memaling ayam sahaya orang tengah tiga emas akan dendanya ayam pulang menikal. Jika memaling ayam orang banyak lima emas akan dendanya ayam pulang manikal. Jika memaling ayam raja setahil akan dendanya ayam pulang menikal. Jika ayam depati anak cucu depati denda sepuluh emas ayam pulang menikal. Jika memaling telur ayam dendanya sepuluh emas akan dendanya.

Jika memanggil orang minum makan tiada ia memohon pulang jika ia luka (lari?) mati tiada berbangum luka tiada berpapas jika…………hantar pulang ke rumahnya. Jika orang memalik tuak di atas atau bawah akan denda lima emas akan dendanya; jika haus minum serukan tujuh kali seba(n)tah2 berseru. 

Jika orang memaling padi sepuluh emas akan dendanya. Barang siapa pohon …………. akan dendanya dua tahil sepaha. Jika memaling tebu dipikul (er staat p.ngkul) atau digalasnya atau dijunjungnya lima kupang akan dendanya, jika ia tiada mau menebang maka hambil daun tebu itu dua puluh helai sunsang kapit kepadanya helakan oleh orang yang tujuh.

Baca Juga: Kemendapoan di Kerinci

Jika orang memaling hubi birah keladi di pohonnya empat puluh hari kita peryamba lima emas akan dendanya. Jika orang memaling bunga atau sirih pinang dua lapan puluh hari kira perhamba jika tiada mau diperhamba lima emas lima kupang akan dendanya. 

Jika orang memaling padi setahil sepaha akan dendanya. Jika orang memaling tuba becincang (berjunjung?) atau hubi lima kupang akan dendanya jika orang tiada berjunjung (?) lima emas akan dendanya. 

Jika orang memaling kain bebat baju destar kita liat terrupanya sepuluh emas akan dendanya. Jika kersani lima emas akan dendanya. Jika besi memila baja tumpang setahil sepaha akan dendanya. Jika tiada terhisi dibunuh akan dendanya dua tahil sepaha. Jika orang orang memaling bubu hampangan tuak separah hedang sedulang piyuku seekor, jikalau tiada terisi sekaliannya itu sepuluh emas akan dendanya. 

Jika memaling takalak penjalinnya ijuk manau atau rotan lima emas akan dendanya jika penjalinnya akar sepuluh emas akan dendanya. Jika memaling m.n.til.ngan lima emas akan dendanya. 

Jika memaling pukat jala…………segala pekarangan sekaliannya itu lima emas akan dendanya. Jika memaling t.mah akan dendanya liat terrupanya akan dendanya sepuluh emas akan dendanya. Jika memakar dangau pekarangan atau ……… atau ……………..lima akan dendanya jika berhutang beras padi jagung hanjalai dua tahun ketiga jamba b.r.r.k jika lebih dua tahun ketiga yang lagi………………………

Jika orang menyelang perahu atawa hilang atawa pecah tiada dipulangkannya bayar beli seharganya, jika tiada diselangnya perahu itu liat terrupanya akan dendanya, jika lewat daripada janjinya tuwak sepatayan ayam seekor pemulangannya. Sebermula barang yang diselang yang menyelang menyelang jika berba(n)tah ………… biduk pangayuh galah kajang lantai p.langan itupun demikian juga harganya. Jika orang tuduh menuduh tiada bersaksa dan tiada bertanda dan tiada bercina maka hadu sabung oleh depati jika ia tiada mau menyabung alahkan oleh depati orang itu. 

Jika orang mabuk pening memaki mengamun membayar sepat. Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil depati dahulu serta dengan orang banyak jika dipanggil kemudian depati itu karena depati akan s.pat raja dalam negeri membayar sepat kepada depati tuak dua ayam dua kain sehelai. Yang perolehannya segala menteri yang banyak kepada anak mudanya emas belahan lima emas perolehannya segala menteri dan pemangku yang di bawah depati.

Baca Juga: Kesaktian Kerinci

Kemudian daripada itu adapun hukum yang ditinggalkan Raden Temenggung di dalam surat undang2 di dalam Sanggaran Agung kepada depati yang banyak jika tiada hendak menurut hukum depati dendanya setahil sepaha liat terrupanya. Jika ia menengahkan kawi sengketa barang suatu hukum depati tiada ia hendak mendengarkan hukum dialahkan oleh depati. Jika orang memaling tikar atau periuk ……….. terrupanya karena periuk dengan tikar akan perhiasan rumah akan dendanya lima amas. 

Jika orang sumbang salah mungupas merancang memitas memagang karena ia itu larangan raja dengan depati yang banyak bunuh karena orang itu ulat bumi seperti orang menyembah berhala. Adapun kepala mas yang sepaha di dalam undang2 ingatkan oleh depati seperti di dalam undang-undang  itu DEPATI MANGKU BUMI wallah. (S-AHR).

Sumber : Tambo Kerinci (TK 215)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs