Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Koto Pudung Tanah Kampung Ditahan

   

Mantan Kades dan Bendahara desa koto Pudung Terduga Korupsi Dana Desa

Merdekapost.com - Polres Kerinci secara resmi menahan mantan Kepala Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Tak hanya Mantan Kades, Polisi juga menahan mantan Bendahara Desa Koto Pudung Hendra, kasus Korupsi Dana Desa, Jum’at (10/12/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung.

"Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019,” Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas Negara.

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan. (064)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs