Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menerima anugerah sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 oleh Kementerian Perdagangan RI di The Ballroom XXI Djakarta Theater Building 2″ floor. Jl M. H Thamrin no 9 Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Setelah bulan kemarin mendapatkan 2 (dua) penghargaan sekaligus dari Wapres Ma’ruf Amin dibidag pertanian, kali ini Gubernur Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos,M.H., yang akrab disapa Al Haris dinilai Pemerintah Pusat sebagai salah satu Pemimpin Daerah yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan konsumen.
Dalam wawancara, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan beberapa hal terkait penghargaan yang baru diterimanya dan menyampaikan himbauan kepada warga Jambi agar benar-benar dapat bijak dalam menggunakan aplikasi media online.
“Kita tentu bangga sekali, bahwa Jambi dihargai dalam kontek perlindungan terhadap konsumen”, ujar Al Haris
dan tentunya setelah masa pandemik ini, tentu kita akan lebih fokus lagi, bagaimana konsumen didaerah kita betul-betul aman dan nyaman. Dengan kenyamanan dan keamanan ini kita berharap ekonomi warga akan semakin membaik”, lanjut Al Haris.
Menyinggung soal Pinjaman Online yang belakangan ini viral, Al Haris meminta warga agar berhati-hati dan bisa memilah-milah aplikasi yang bermanfaat, dan yang tidak bermanfaat agar ditinggalkan.
“ Masyarakat pengguna aplikasi agar bisa memilah-milah aplikasi yang bermanfaat, jangan sampai warga mudah tergiur dan akhirnya terjebak disitu. Melalui ini kita himbau kepada masyarakat Jambi agar dapat menggunakan aplikasi yang baik dan tepat, dan jangan sampai terjadi masalah yang menjerat dan bisa menyusahkan diri sendiri dan keluarga”, pungkas Al Haris
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kepada Gubernur Jambi dalam acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta.
Selain Jambi, Provinsi lain yang mendapat penghargaan adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat. (064)
0 Comments:
Posting Komentar