Ketua DPW PKB Jambi, Sofyan Ali |
Merdekapost.com - DPW PKB Jambi menyambut dengan baik atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Jokowi, tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, perpres tersebut mengatur tentang dana abadi pesantren.
Ketua DPW PKB Jambi, Sofyan Ali menilai pengesahan Perpres tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren.
"PKB adalah inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal, salah satunya adalah dana abadi, dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul," terangnya, rabu (15/9/2021).
Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, ia berharap pesantren semakin eksis dan maju.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa selama ini.
"Ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," ungkapnya. (064)
0 Comments:
Posting Komentar