Merdekapost.com – Tender Proyek Jalan Simpang - Sungai Dedap - Danau Tinggi terancam gagal lagi, pasalnya setelah ditetapkan CV. Gusti Sapta Jln Depati Parbo No 05 Lawang Agung Kota Sungai Penuh - Sungai Penuh (Kab.) – Jambi sebagai pemenang. Dua perusahaan lakukan sanggahan yakni CV. Azzaq Aulian Pratama dan CV. Adian Perkasa.
Proyek senilai Rp 4.000.000.000,00 CV. CV. Gusti Sapta diketahui direkturnya Harmen, diduga telah melakukan persekongkolan dengan pihak panitia. Sebab semua berkas yang diajukan oleh dua perusahaan yang menyanggah dikalahkan dengan tidak berdasar, “semua berkas sudah kami masukkan sebagai sayarat, kok bisa panitia bilang tidak ada” ungkap salah seorang dari Perusahaan CV. Azzaq Aulian Pratama.
Anehnya, malah tiga perusahaan yang diundang seperti CV. Aqil Catur Perkasan, CV. DEPATI dan CV. Gusti Sapta, bahkan dari hasil evaluasi CV. Aqil Catur Perkasan dikalahkan dengan alasan tidak bisa menunjukkan Surat Referensi Kerja Asli Personil Manajerial.
Kondisi ini pihak PPK harus berhati-hati terhadap perusahaan yang legalitasnya diragukan. “kita sanggah, ada banyak poin yang kita sanggah, karena itu, PPK juga harus hati-hati terkait perusahan pemenang yang legalitanya diragukan” ungkapnya.
Harmen saat dihubungi Rabu 04/08/2021 pukul 16.22 wib mengaku belum tahu apa yang disanggah, “kita belum tahu apa yang disanggah, kita lihat saja nanti” ungkapnya. (red)
0 Comments:
Posting Komentar