Tabrak SE Menteri PUPR, Tender Jalan Simpang - Sungai Dedap - Danau Tinggi Harus Diulang

 

Surat Edaran Menteri PUPR nomor 22

Merdekapost.com – Pasca Pengumuman Hasil Tender paket pekerjaan Jalan Simpang - Sungai Dedap - Danau Tinggi Tahun Anggaran 2021 yang menetapkan.CV.GUSTI SAPTA sebagai Pemenang Tender diduga kuat cacat hukum. 

Bahkan salah seorang rekanan Pemilik Perusahaan yang ikut tender melakukan sanggahan terhadap hasil tender tersebut. . 

Sebab proses tender yang dilakukan dinilai cacat hukum, karena melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 

Yakni Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pada huruf; H. Persyaratan Personel Manajerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi, Poin 1. Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan: Huruf; c. Untuk manajer keuangan, tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja; 

Salah seorang rekanan mengungkapkan bahwa sesuai hasil evaluasi Pokja ULP ia selaku Peserta Tender dinyatakan GUGUR dengan kesalahan, Daftar Personil Manajerial tidak memenuhi persyaratan sesuai dalam Dokumen Pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf C Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi, Poin 28.12 Evaluasi Teknis, Poin b.2, ayat c: Personil manajerial yang ditawarkan. 

Sementara Dokumen yang ia sampaikan dalam hal penawaran ini sudah sesuai dengan dokumen Pemilihan NO : 67/KONSTRUKSI/UKPBJ-2021 Tanggal: 12 Juli 2021 dan Kerangka Acuan kerja Yang disampikan dalam Aplikasi LPSE dan menjadi satu kesatuan dalam proses lelang. 

“Pihak panitia malah menggunakan aturan lama yang tidak sesuai dengan SE Menteri PUPR tersebut, kesalahan mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen, tentu penawaran juga sesuai dengan KAK dan Dokumen, padahal itu tidak mengacu pada SE nomor Menteri PUPR Nomor 22 tersebut, karena itu sebaiknya diualng saja tendernya” ungkapnya. (Red)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs