6 tersangka pelaku tambang galian c ilegal di Kabupaten Kerinci |
Merdekapost.com – Polres Kerinci Akhirnya menetapkan 6 (enam) tersangka pelaku tambang galian C Ilegal yang sering meresahkan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Edi Mardi mengatakan, proses yang dilakukan selama ini cukup bagus, berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter bareskrim Mabes Polri di Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula polres kerinci yang di pimpin oleh KOMBES Kurniadi dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, KLHK Provinsi Jambi, Tim Dittipidter mabes polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana.
“Dari proses tersebut, akhirnya Polres menetapkan 6 tersangka, yaitu Rolix Andian alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli alias Li, Rianto, Ardi Gustian dan Mukhlis,” terang Kasat Reskrim, kamis (22/7/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 laporan ditangani oleh Polres kerinci dan 1 laporan ditangani Polda Jambi.
Kemudian pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 Satreskrim polres kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyilidikan Polres kerinci dan Polda jambi.
“Dilanjutkan gelar perkara di polda jambi selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP),” jelas Edi Mardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dirjen Minerba, bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 juli tahun 2021 sekitar pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka.
"6 tersangka sudah ditetapkan, segera dalam waktu dekat
dilimpahkan ke kejaksaan" ungkapnya. (064)
0 Comments:
Posting Komentar