Para pelaku yang sebelumnya sudah berhasil diamankan. (ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Lengkap sudah para pelaku yang terlibat dalam pembacokan yang menewaskan Syarul Romadhon alias Madon (17), ditangkap polisi. Kamis (8/7) siang, polisi akhirnya mengamankan MY (16) yang sebelumnya sempat buron.
Informasi yang didapat, kedua orang tua MY akhirnya menyerahkan sang anak ke polisi. “Sudah diantarkan orang tuanya ke kita,” ungkap Kapolsek Telanaipura, Kompol Yumika saat dikonfirmasi kemarin.
Sementara itu, pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terus dilakukan terhadap lima tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Informasi yang diterima, penyidik Polsek Telanaipura telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berkas lima tersangka pun dibedakan menjadi beberapa berkas. Berkas AZ (19), pelaku utama dan berkas peradilan anak. Masih dari informasi yang didapat, tersangka MZ (16), RK (16), dan MA (16), memiliki masa penahanan selama 15 hari terhitung sejak diamankan Kepolisian.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumsel, 5 Pelaku Pembacokan Siswa di Jambi Ditangkap
Sementara dua tersangka lainnya, yakni AZ (19) dan FR (19) memliki masa penahanan selama 20 hari. Di mana nantinya, penyidik Polsek Telanaipura akan kembali memperpanjang masa penahanan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, kelimanya ditangkap tim gabungan Polsek Telanaipura, dan Tim Rangkayohitam Polresta Jambi. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Pertama kali adalah MZ, yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/4) siang. Dari sini lah para tersangka bisa diringkus semua.
Malamnya, MA diciduk di rumahnya. Tim kemudian mengejar sisanya. Mereka berbagi lokasi, karena salah satu pelaku diketahui kabur ke Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya, Minggu (4/4), mereka berhasil diciduk. AZ ditangkap di Kabupaten Empatlawang, FR ditangkap di Kabupaten Tebo, MA ditangkap di rumahnya. Sementara RK, diserahkan orang tuanya ke polisi.
Dari hasil interogasi, ternyata AZ adalah pelaku utama, alias eksekutor. Sementara parang yang digunakan, milik MA. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari pertandingan futsal pada Senin (29/3) lalu.
Saat itu, sekolah Madon berhadapan dengan sekolah lain. Sekolah Madon menang. Para supporter gembira. Gegap gempita. Hingga menimbulkan gesekan dengan supporter lawan, yang rupanya terdiri dari beberapa sekolah. Kebetulan, para pelaku ada di pihak lawan.
Sempat terjadi keributan, yang berakhir dengan para pemain dan supporter berlarian. Rupanya ini membuat para pelaku dendam. Hari itu juga, MZ mengajak FR, AZ dan RK dan teman-temannya untuk kumpul di rumah MA. Di sana, mereka mengambil sebilah parang, yang dipegang AZ. Tujuannya satu, menyerang kelompok Madon.
Baca Juga: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi
Berenam, mereka memakai dua sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Lexi dikendarai MZ, RK dan AZ. Sementara sepeda motor Honda Scoopy dikendarai MA, MY dan FR. Pukul 18.30, FR dan MZ melihat kelompok Madon lewat di Arizona. Mereka langsung mengejar. Di kawasan Telukkenali, rombongan Madon yang saat itu berboncengan dengan Daniel, terkejar. Naas, mereka ada paling belakang. MZ memepet sepeda motornya, sementara AZ langsung menyerang.
Punggung Daniel kena, dan dia langsung kabur. Madon yang menyupir, langsung berhenti. Kesempatan ini tak disia-siakan AZ. Parangnya diarahkan ke kepala Madon, hingga tersungkur bersimbah darah.
Melihat ini, para pelaku pun langsung kabur ke sebuah warnet di kawasan Mayang, untuk membuang parang tersebut. Sementara itu, Daniel akhirnya berusaha mendapat pertolongan dari warga sekitar. Mereka pun membawa Madon ke rumah sakit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AZ diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman 15 tahun penjara, subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka MZ, RK, FR, dan MA diancam dengan pasal 355 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, atau pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman pasal pokok dikurangi sepertiga. Yumika mengatakan, AZ dan FR yang usianya di atas 18 tahun akan menjalani persidangan umum. Sisanya, menjalani peradilan anak. (adz/jpnn/sumber:jambiindependent)
0 Comments:
Posting Komentar