Sidang korupsi eks Kades Sukowarno, Kabupaten Mura, Sumsel |
Merdekapost.com - Mantan Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 8 Tahun penjara seteleh terbukti menggunakan dana bantuan corona untuk berjudi dan sewa PSK.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Selain itu, bila uang tersebut tidak dibayar maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan kurungan.
Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Hukuman yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, karena beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa sebagai aparatur desa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani pandemi corona.
0 Comments:
Posting Komentar