Tersangka saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.(adz/ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Seorang wanita, Desi (42) sama sekali tidak menyangka, ajakan Amin (46) yang sudah dikenalnya, rupanya ada maksud lain. Wanita ini diperkosa oleh warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/3) lalu. Hari itu pukul 11.00, Desi sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil. Tak lama, datanglah Amin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Dia lalu menawarkan tumpangan pada korban. Karena merasa kenal, ajakan itu pun diterima. Tak hanya itu, Desi ini adalah pelanggan setianya. Rupanya Amin punya niat lain. Awalnya dia mengajak Desi berkeliling Kota Jambi. Tapi kemudian dibawanya ke daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Dia bahkan diseret sejauh 50 meter.
Baca Juga:
• Hati-hati, Ini Tanda Akun WhatsApp Kamu Dipantau Stalker!
• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak
• Rencana Impor Beras, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang
Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja. Beruntung, Desi berhasil pulang dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mencium keberadaan pelaku. Sabtu (13/3) lalu, dia pun diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kita amankan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (16/3). Saat ini kata dia, pihaknya akan melakukan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang. “Ini untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata dia.
Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban. “Dak pernah… Kalau mati lampu ni, mati saya,” kata dia. Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin.
Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Adz/jpnn)
0 Comments:
Posting Komentar