Ilustrasi |
Begitu pintu kamar berhasil dibukanya, pelaku langsung masuk dan menyerang korban dan menikamnya dengan pisau yang sudah dibawanya.
"Korban yang berlumuran darah kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya tidak berhasil diselamatkan," katanya.
Tak berapa lama, pelaku yang tidak berusaha lari itu langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan apapun.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sangat sakit hati atas tindakan korban yang sudah menumpang di rumahnya selama dua bulan belakangan itu.
"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," ujarnya.
Baca Juga: Awalnya Dua Orang, Hari ini Belasan Pelajar SMA Titian Teras Abd. Sayoeti Terpapar Coron
Atas tindakan itu, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban sebagai barang bukti.
"Pelaku sangat koperatif dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan yang didasari atas perasaan sakit hati," kata Paur.
"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," lanjutnya.
Berita Lainnya:
- 9 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi
- Selama Operasi Antik Polres Batanghari Tangkap 6 Bandar Narkotika
(adz | Sumber:Tribunnews.com)
0 Comments:
Posting Komentar