Jumpa pers penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.(ist) |
Jakarta | Merdekapost.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang gubernur yang terjerat kasus korupsi.
Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 18 Maret mendatang.
Baca Juga:
• Saksi Haris-Sani Mentahkan Gugatan CE -Ratu
• Terlibat Peredaran Narkoba di Kayu Aro, Mantan Pegawai Rutan Sungai Penuh Ditangkap
Berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi sejak 2015, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013. |
Dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.
Pertama, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.
Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya.
Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti
Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, Lily Martiani Maddari.(ist) |
Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.
Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.
3. Gubernur Jambi, Zumi Zola
Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi |
Pada 2018, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Atas kasusnya, mantan artis tersebut dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basurin. |
Pada Rabu (10/7/2019), OTT KPK menjaring Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Nurdin Basurin.
Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.
Atas kasus ini, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
5. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh |
Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018.
Saat itu, Irwandi Yusuf diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana.
Tindak pidana pertama, ia menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, senilai Rp 1 miliar.
Uang itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
6. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, |
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Keduanya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.
Wawan adalah suami dari mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.
BACA JUGA:
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)
*Dari berbagai sumber | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar