Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat daftar Pilkada Kabupaten Bandung. (Foto: PKB) |
MERDEKAPOST.COM, BANDUNG - Gugatan Pilbup Bandung menjadi salah satu sengketa hasil Pilkada yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (18/3) ini. Pilbup Bandung merupakan salah satu dari 9 gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian meski melebihi syarat selisih suara antara paslon.
Gugatan itu diajukan paslon nomor 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dengan 511.413 suara. Sedangkan kandidat yang unggul yakni paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, yang meraih 928.602 suara.
Merujuk Pasal 158 UU Pilkada, seharusnya maksimal selisih suara yang lanjut ke tahap pembuktian sebesar 0,5% atau 8.289 suara. Sedangkan selisih suara keduanya mencapai 417.189 suara atau 25,16%.
Namun pada akhirnya, MK menyatakan gugatan Kurnia-Usman tak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan menjadi sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.
MK sebelumnya menunda penerapan Pasal 158 UU Pilkada karena ingin menggali kebenaran dalil Kurnia-Usman bahwa terjadi kecurangan di Pilkada Bandung.
Kurnia-Usman mendalilkan terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan paslon Dadang-Sahrul. Dalil kecurangan tersebut seperti politik uang, pembagian sembako, dan mendiskreditkan gender Kurnia Agustina selaku calon Bupati wanita.
Namun setelah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, MK menyatakan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil pemohon berkaitan dengan adanya politik uang, keterlibatan ASN, dan isu mendiskreditkan gender, yang dapat meyakinkan peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi. Menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK, Daniel Yusmic, saat membaca pertimbangan putusan.
Kolase Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Foto: Dok. Istimewa |
Seperti dalil Kurnia-Usman yang menyebut adanya politik uang yang dilakukan Dadang-Sahrul melalui program kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti bahwa program-program tersebut diikuti dengan pemberian uang kepada calon pemilih.
"Pihak terkait (Dadang-Sahrul) memang telah menyampaikan atau berkampanye ke masyarakat mengenai visi dan misi jika terpilih yang salah satunya dengan cara membagikan kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. Namun dalam penyampaian visi misi itu tidak ada bukti kuat yang terungkap dalam persidangan diajukan oleh pemohon, bahwa visi misi pihak terkait dibarengi dengan pemberian sejumlah uang kepada para calon pemilih untuk memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait," jelas Hakim Daniel.
"Terhadap bukti di persidangan, contoh kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji tersebut sifatnya sangat sumir dan tidak dapat membuktikan kartu-kartu itu serta merta dapat dikonversi menjadi uang. Karena apabila hal itu sebatas program, implementasi harus dengan persetujuan DPRD," lanjut Hakim Daniel.
Berdasarkan dalil paslon Kurnia-Usman yang tidak beralasan menurut hukum, kata Daniel, MK kembali menerapkan syarat sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
Sehingga permohonan Kurnia-Usman tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat selisih suara antarpaslon. Suara Kurnia-Usman dengan Dadang-Sahrul yang terpaut 25,16% melebihi batas maksimal 0,5%.(adz/kumparan)
0 Comments:
Posting Komentar