Sidang agenda tuntutan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda. (ist/jpnn) |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Majelis hakim menunda pembacaan putusan tiga eks mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terjerat perkara korupsi suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, kembali dihadapkan ke persidangan pekan depan.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting menjelaskan, majelis hakim masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyiapkan putusan.
“Iya ditunda karena masih majelis menyiapkan putusan,” jelasnya usai sidang, kemarin (16/3).
Senada dengan itu, Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan, sidang pembacaan putusaan kliennya ditunda selama satu pekan.
"Majelis hakim, masih menyiapkan putusan, sidang ditunda satu pekan. Dan akan di gelar kembali Selasa (23/3)," kata Heri.
Sebelumnya, Cornelis Buston dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan terhadap Cornelis lebih tinggi dari 2 terdakwa lain, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Baca Juga:
• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak
• Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades Didenda Secara Adat, Ini Besarannya
• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa
Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Sementara itu, terhadap terdakwa Cornelis dan Chumaidi, diwajibkan membayar uang hasil tindak kejahatan. Cornelis dibebankan membayar Rp 100 juta dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam surat tuntutan JPU KPK, Cornelis tidak mengakui kesalahan, serta keterangannya dinilai berbelit-belit menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, Cornelis belum mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ketiga terdakwa dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum KPK Arin Karniasari, disebut telah menerima hadiah terkait pengesahan APBD dari Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Arfan.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama. Dalam pertimbangan penuntut umum, ketiga terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. (adz/jpnn)
0 Comments:
Posting Komentar