Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Senin (22/3/2021) besok Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyampaikan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi.
Apakah gugatan Paslon 01 (CE-Ratu) yang menghendaki adanya pemungutan suara ulang (PSU) diterima atau ditolak.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat mengatakan, jika gugatan Paslon 01 ditolak oleh MK, maka proses selanjutnya kembali ke KPU untuk melaksanakan pleno penetapan Paslon terpilih yang hasilnya akan diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan usulan pengangkatan.
Berita Terkait:
Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan
MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!
"Karena paripurna pemberhentian kan sudah Pak Fachrori kemarin. Jadi proses itu lagi, setelah itu menunggu Kepres dan jadwal pelantikan," sebut Rahmad.
Dia menambahkan, jika prosesnya seperti itu, dimungkinkan pelantikan bisa dilaksanakan pada bulan April 2021 mendatang.
"Kalau pelantikan diperkirakan serentak kayaknya tidak lama, macam kemarin. Jadwalnya kita belum tahu pasti, tapi pasti ada surat nya menyusul seperti pelantikan tanggal 26 Februari dulu," jelasnya.
Baca Juga:
Sedangkan jika permohonan Paslon 01 (CE-Ratu) di terima oleh MK, maka kata Rahmad prosesnya akan semakin panjang. Jabatan Pj Gubernur pun akan semakin lama.
Sebab masa jabatan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni akan berakhir pada saat pelantikan gubernur defenitif hasil Pilkada serentak.
"Kalau ada PSU, kita nunggu itulah lagi, nunggu hasil proses dari KPU, dan belum bisa diperkirakan kapan jadwal pelantikanya," pungkasnya.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar