Jadi Narasumber, Kajati Jambi Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19. (doc/ist) |
JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejati dalam bidang penegakan hukum, Kejati Jambi rutin mengadakan dialog interaktif.
Satu di antaranya adalah dialog interaktif dalam program Skak Mat Bang El yang dilaksanakan di Kantor Tribun Jambi, Jumat (12/3), dengan topik Tips Penyaluran Dana Bansos yang Aman dan Tidak Melanggar Hukum.
Bertindak sebagai host Bang El (Yunsak El Halcon) dan narasumber Dr. Johanis Tanak, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebagai latar belakang, dana bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang memberi dampak positif bagi masyarakat jika pelaksanaannya dilakukan dengan baik tentunya.
Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Namun di lapangan banyak sekali muncul kendala serta permasalahan yang terjadi.
Kenyataannya, penyaluran bansos kerap terbentur kendala dan permasalahan. Untuk mensiasati hal tersebut, Kejati Jambi menyampaikan tips penyaluran dana bansos yang aman sehingga terhinda dari permasalahan hukum.
“Masalah yang sering ditemui saat penyaluran dana bansos adalah data penerima bantuan yang tidak update, mulai dari data kependudukan, data pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, sosialisasi melalui media elektronik atau pesan whatsapp sehingga hanya masyarakat tertentu yang bisa mengetahui informasi tersebut,” ujar Kajati di sesi pertama.
Kajati Jambi juga menjelaskan kendala lainnya yaitu validasi calon penerima melalui media elektronik (email/ whatsaap) sehingga hanya masyarakat yang memiliki HP berbasis android. Data penyaluran bansos belum terintegrasi dan menyebabkan dobel penerimaan bansos juga menjadi kendala yang kerap terjadi.
Baca Juga:
• Puluhan Wartawan di Tanjabbar Jalani Vaksinasi Tahap Pertama
• Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY
• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda
Lambatnya penyaluran dana ke masyarakat dan belum adanya kajian yang spesifik terkait penyaluran bansos bisa meningkatkan daya beli masyarakat juga dinilai menjadi kendala yang terjadi selama ini dalam penyaluran dana bansos.
Jadi Narasumber, Kajati Jambi Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19 (istimewa) |
Adapun program dana bansos yang ada saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako, Bansos Beras (BSB) disalurkan dalam bentuk e-warong, Bansos dari masing masing Pemkab yang berbeda-beda nilainya.
Untuk menyalurkan bansos agar menjadi tepat sasaran, Kajati Jambi menyarankan adanya peninjauan kembali pemberian bantuan berupa barang
“Perlu dibuatkan pula database penerima manfaat dana bansos, agar data penyaluran terintegrasi. Perlu menggunakan transaksi perbankan untuk menghindari penyalahgunaan, karena langsung tepat sasaran pada Penerima Manfaat Bantuan (PMB),” ujarnya.
Sebagai penutup, Kajati Jambi mengingatkan penyelewengan dana bansos untuk dikorupsi hukumannya adalah hukuman mati.
“Negara telah menetapkan hukuman mati bagi pelaku penyelewengan dana bansos karena negara ditetapkan dalam keadaan darurat selama pandemi covid-19,” pesannya.
Johanis Tanak berharap perekonomian Jambi baik, zero kriminal dan zero korupsi sehingga masyarakat menjadi sejahtera.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar