Sidang Kasus Korupsi Paket Bansos Covid-19
Anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus / ANTARA |
JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Peran anggota DPR RI asal Jambi, Ihsan Yunus, dalam pusaran korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial semakin jelas. Ihsan disebut membawa perusahaan yang menjadi vendor penyedia paket bansos dan diduga menerima fee melalui asistennya, Agustri Yogasmara.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adi sebelumnya juga menjabat Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Harry, konsultan hukum yang membawa PT Mandala Hamonangan Sude, didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian, direktur utama PT Tigapilar Argo Utama, didakwa menyuap senilai Rp 1,95 miliar.
Menurut Adi, sejumlah perusahaan mendapatkan jatah paket bansos melalui sejumlah pejabat dan politisi. Di antaranya, Juliari P Batubara (saat itu masih Mensos), Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo, dan Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar.
Nama lainnya, Staf Khusus Mensos Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.
“Nama-nama pengusul ini jelas. Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candra Mangke, M Royani. Ini tentu Saudara gak salah sebut, tentu ada data kan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis kepada Adi merujuk kepada berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 45.
Adi mengiyakan. Namun karena nama pengusul disampaikan sudah di akhir, yang diketahui Adi adalah nama-nama tersebut.
“Jadi PT Moncino, Saudara dengar, terafiliasi ke Pak Hartono Laras, PT Andalan Pesik Internasional terafiliasi ke Ihsan Yunus, PT Anugerah Bangun Kencana terafiliasi dengan Erwin Tobing, Sri Citra Pratama terafiliasi Juliari P Batubara begitu?" tanya Jaksa Azis.
"Ya betul," jawab Adi.
"Jadi ini karena sering rapat, Saudara tahu perusahaan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut?" tanya Jaksa. "Ya Betul," jawab Adi.
Dalam BAP nomor 46, Adi juga menjelaskan nama-nama perusahaan dan pengusul masing-masing. Diketahui, pada tahap ketiga, Adi menjadi KPA kegiatan bansos Covid-19.
“Ini saya bacakan, PT Bumi Pangan pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus; PT Food Station pengusulnya M Royani; Pertani tidak ada yang mengafiliasi; PT Tahta Jaga Internasional pengusulnya Hartono Laras....; PT Andalan Persik Internasional pengusulnya Iman Ikram dan Ihsan Yunus.... Benar keterangan Saudara?" tanya Jaksa.
Adi kembali mengiyakan.
Kepada Jaksa, Adi juga menjelaskan pembagian jatah 1,9 juta paket sembako Covid-19. “Sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak Menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi.
"Satu juta paket itu untuk kolega Pak Menteri, siapa?" tanya Azis. Adi menjawab bahwa semua tercantum di BAP. "Di BAP disebutkan 550 ribu paket untuk Pak Ivo Wongkaren PT Anomali Lumbung Artha. Atas rekomendasi siapa?" tanya jaksa.
"Melanjutkan setelah saya dipanggil Sak Sesditjen (M Royani)," jawab Adi.
"500 ribu paket lagi Pak Budi Pamungkas dari PT Integra Padma Mandiri?" tanya jaksa. "Iya 500 ribu," jawab Adi.
"Yang 900 ribu?" tanya jaksa. "Yang 400 ribu untuk timnya Pak Harry Sidabukke, dan satu kelompok Pak Iman sama Pak Yogas," jawab Adi.
Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Yogas disebut-sebut sebagai operator Ihsan Yunus.
"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 ribu untuk ‘bina lingkungan’," ungkap Adi.
Istilah “bina lingkungan” mengacu kepada pembagian jatah kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain. Sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.
Jaksa kemudian membacakan BAP nomor 53. Dalam BAP itu Adi menjelaskan, setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7, dia dipanggil Menteri Juliari bersama Matheus Joko dan Kukuh Ari Wibowo. “Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota,” ungkap Adi dalam BAP.
Adi merincikan, satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan; 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk; 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan “bina lingkungan”; dan 200 ribu teman kerabat kolega Juliari.
"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.(*)
0 Comments:
Posting Komentar