Hakim Mahkamah Konstitusi (adz/ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut rencana sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021.
Pihak dari pasangan kandidat Al Haris-Sani menyatakan pihaknya akan tetap menyaksikan persidangan melalui virtual.
"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3/2021).
"Untuk yang berangkat ke MK langsung di Jakarta, hanya dari kuasa hukum," tambahnya.
Baca Juga:
• MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!
Hasan mengatakan, Al Haris pada saat persidangan akan tetap masuk kantor. Kemudian menyaksikan persidangan tetap dari Jambi.
"Beliau (Al Haris) akan tetap masuk kantor seperti biasa. Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.
Dirinya belum dapat memastikan, nantinya Al Haris apakah akan menyaksikan dari Bangko ataupun datang ke Kota Jambi.
Abdullah Sani dan Al Haris. (ist) |
Untuk hasil persidangan besok, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK.
"Tidak ada persiapan khusus, beliau juga berulang kali mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk putusan MK, nantinya kami siap menerima putusan itu," jelasnya.
Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, mengaku dirinya saat ini, Minggu (21/3/2021) bersama Cek Endra tengah berada di Jakarta.
"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.
Baca Juga:
• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda
• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY
Dirinya saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.
Sony menyatakan keoptimisannya akan diterimanya permohonan yang mereka ajukan ke MK.
"Tentu kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," ujarnya.
Cek Endra diwawancara awak media.(ist) |
"Sebelumnya MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih dan hasilnya mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.
Sony mengungkapkan, total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara. Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.
Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.(adz|tribunjambi.com)
0 Comments:
Posting Komentar