Gambar : Ilustrasi |
MERDEKAPOST.COM | KERINCI – Dua Warga Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditahan pihak Polres Kerinci Minggu (21/03/2021).
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan ada dua orang warga Pulau Sangkar ditahan polisi.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Perselingkuhan Ibu Kades dengan Pegawainya
Dua warga Pulau Sangkar tersebut adalah berinisial T dan U, mereka berdua ditahan lantaran diduga mengganggu kegiatan PLTA Kerinci di desa Tamiai.
“Ada dua warga pulau sangkar ditahan polisi, T dan U, itu persoalan kegiatan PLTA di Tamiai” ungkap sumber kepada media .
"Mereka diduga merusak alat perusahaan KMH" ujar sumber lainnya.
Baca Juga: Ini Kronologi Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Polisi Jam 3 Pagi
Dua orang yang ditahan tersebut merupakan tim 20 di Desa Pulau Sangkar, tim 20 ini adalah pejuang untuk membangkitkan kembali Adat Rencong Telang Pulau Sangkar.
Humas Kerinci Merangin Hidro (KMH) juga mengakui bahwa ada penangkapan dua orang warga pulau sangkar tersebut, “saya di Jakarta, saya dapat informasi ada dua orang yang ditahan, karena lakukan perusakan properti milik PLTA” ungkap Aslori singkat. (Adz | Merdekapost.com)
0 Comments:
Posting Komentar