Merdekapost.com - CE (Cek Endra) dan Matlawan Hasibuan (MH), terlibat pusaran kasus dugaan korupsi Izin Usaha Batubara (IUP) Batubara di Sarolangun, Rp 91,5 miliar. Perkembangan terbaru, kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Dilansir laman Ampar.id, dalam perkara itu, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.
Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.
Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH.
Penelusuran Ampar.id, MH adalah inisial dari Matlawan Hasibuan. Ia merupakan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional. Dan Matlawan, juga diketahui adalah salah seorang penyandang dana Cek Endra pada Pilgub Jambi 2020 lalu.
Dikonfirmasi Ampar.id, Matlawan Hasibuan enggan berkomentar. Ditelpon, Matlawan tak menolak menjawab via ponsel. Sementara, dikirimi pesan singkat, juga enggan berkomentar.
Terpisah, Bupati Sarolangun Cek Endra, juga enggan menanggapi konfirmasi dari Ampar.id. Dihubungi di nomor ponselnya 0811-74****, Cek Endra tak menyahut kontak media ini. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat via whatsapp, CE juga tak merespon.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi izin tambang batubara ini, pada tahun 2008 lalu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar.(*)
Baca dari sumber langsung, Ampar.id
0 Comments:
Posting Komentar