JAKARTA, MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu.
Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.
MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon, dalam waktu 60 hari.
"Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada tps-tps adalah harus dengan PSU". Kata hakim yang membacakan keputusan tersebut.
beberapa TPS yang diulang berada di 5 Kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjabtim.
MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi penghitungan hasil Pilgub jambi 9 Desember 2020 lalu sepanjang perolehan suara di setiap TPS
Selain itu, MK Memerintahkan KPU untuk melakukan seleksi ulang untuk penyelenggara ditingkat PPS dan PPK, memerintah Aparat Kepolisian (Polda) Jambi untuk melakukan pengamanan proses PSU
Pembacaan keputusan selesai pada pukul 19.53 WIB. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar