Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga tewas.(ist) |
Merdekapost.com | Sumsel – Menantu biadab Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI ini, tega meracuni mertuanya Noni (61) hingga meninggal dunia.
Pelaku meracuni mertuanya pada Minggu (7/3/2021) sekitar jam 11.00 WIB, di rumahnya dengan cara memasukkan racun ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai
Baca Juga:
Pelaku melakukan niat buruk tersebut saat korban sedang memasak, dan saat korban lengah pelaku langsung menaburkan sesendok racuk kedalam ke dalam panci berisi pindang salai tersebut
Setelah beberapa saat usai makan siang korban ditemukan Kejang- kejang serta mulutnya berbusa, dan beberapa ekor kucing yang ikut makan bersama korban turut menjadi kekejam dewi.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
“Mendengar informasi tersebut kita bersama team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama NONI telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin Abas dan ibu mertua tersangka Noni yang meninggal dunia,”ujar Kapolsek.
Baca Juga:
Dikatakannya, setelah ditanya ternyata tersangka mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit. “Saat ini pelaku yang hampir dihakimi warga telah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa Panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.(*)
(adz|Sumber : Sibernas.com)
0 Comments:
Posting Komentar