Uang pengganti subsidair pidana penjara sebesar Rp 200 juta diserahkam oleh pihak keluarga Arfandi Ibnu Hajar atas nama M. Zaherman kepada pihak Kejari Merangin.(ist) |
BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar, terpidana kasus korupsi pengelolaan atau penggunaan dana APBD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2007 lalu, akhirnya menghirup udara bebas.
Arfandi dinyatakan bebas dari kurungan penjara setelah menyerahkan uang denda sebesar 200 juta rupiah kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kepala Kejari Merangin Martha Parulina Berliana, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arliansyah, mengatakan Arfandi akan segera dibebaskan setelah membayar uang pengganti subsidair pidana penjara sebesar Rp 200 juta.
"Pembayarannya tadi, diserahkan oleh pihak keluarga atas nama M. Zaherman. Diantar lansung ke Kejari Merangin," ujar Arliansyah.
Dikatakannya lagi, pengembalian uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2450 k/pid.sus/2012 tanggal 02 April 2013, dengan terpidana Arfandi Ibnu Hajar yang dinyatakan bersalah dengan putusan 6 tahun, uang pengganti 2,5 miliar dengan menjalani subsidiair tiga tahun dua bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta
"Denda 200 juta itu adalah Subsider atau sisa masa kurungan empat bulan. Akan tetapi yang bersangkutan memilih untuk membayar denda. Jika tidak membayar denda yang bersangkutan akan menjalani kurungan sampai Agustus mendatang, tetapi iya memilih untuk membayar denda," terang Arliansyah.
Dikatakannya lagi, pembayaran denda tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan atau penggunaan dana APBD Kabupaten Merangin khususnya terhadap Belanja Bantuan Sosial Belanja Makan Dan Minum Serta Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas (BBM) Tahun Anggaran 2007 lalu.
"Berdasarkan hasil Audit BPK RI perwakialan Provinsi Jambi tahun 2010. Negara dirugikan sebesar Rp. 7.279.222.250 pada Setda Merangin," jelasnya.
Selain itu, Arliansyah mengatakan pihaknya juga sudah mengupayakan hasil dari tindak pidana Korupsi di Kabupaten Merangin berupa pengembalian uang negara lebih kurang Rp 1 miliar.
"Pertama pada bulan Oktober 2020 dalam kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Tahun 2008 lalu, pengembalian uang Negara sebesar Rp 623.000.000, kemudian pada bulan Desember tahun 2020 lalu dalam kegiatan di dinas Satpol PP kabupaten Merangin kegiatan pengadaan pakaian Linmas tahun 2018 kita juga sudah menerima pengembalian uang Negara sebesar Rp 305.000.000 dan hari ini Kejari Merangin telah menenrima pembayaran denda terpidana korupsi Setda Merangin sebesar Rp. 200.000.000. Total uang Negara yang dikembalikan berkisar satu miliar rupiah," pungkasnya.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar