Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terancam jatuh miskin. Jhoni Allen menggugat gantirugi Rp 55,8 miliar. (adz/ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kisruh Partai Demokrat semakin memanas, Demokrat kubu Jhoni Allen dengan kubu AHY saling lapor.
Diketahui, kini Jhoni Allen Marbun menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya ke pengadilan.
Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terancam miskin lantaran gugatan yang diajukan Jhoni Allen mencapai Rp 55,8 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu telah mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.
AHY tercatat sebagai tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Melansir Tribun Timur, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak AHY yang jadi tergugat tidak hadir.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.
“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, Partai Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Ketum Partai Demokrat AHY |
Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.
Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.
Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.
“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.
Harta Kekayaan AHY
Digugat Jhoni Allen Marbun, berapa kekayaan AHY?
Berdasarkan data dari LHKPN yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, nama AHY terakhir mendaftarkan hartanya saat mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.
Jumlah harta kekayaan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu pada saat itu berjumlah Rp 15.291.805.024.
Dengan rincian harta di antaranya ada harta tidak bergerak dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 6.772.645.000.
AHY tercatat memiliki harta bergerak, dengan rincian mobil merek Toyota Vellfire dengan nilai jual Rp 550.000.000.
Serta Rp 360.000.000 dari peternakan, pertambangan hingga usaha lainnya.(*)
(Adz | Sumber: Tribunnews.com | Merdekapost.com )
0 Comments:
Posting Komentar