Tidak Dikasih Uang Belanja, Istri Tolak Berhubungan Intim, Akhirnya Suami Nekat Nodai Putri Kandungnya

ilustrasi pencabulan anak kandung. (ist)

MERDEKAPOST.COM -  Seorang pria bernama Toni Napitupulu lakukan pencabulan terhadap anak kandung.

Pelaku yang berumur 44 tahun itu mengaku sudah melakukan pencabulan  sebanyak 10 kali.

Sedangkan korban diketahui berinisial TRN yang merupakan anak di bawah umur.

Buron dua bulan, Toni diamankan di sebuah doorsmeer di Jakarta Timur di kawasan Penggilingan Cakung pada Jumat (19/2/2021).

Toni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencoba menelusuri keberadaan tersangka setelah laporan istri tersangka kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa, tersangka mengatakan, dirinya meminta kepada istrinya agar diberi jatah hubungan intim, namun istrinya menolak hingga tiga kali.

Sebagai nelayan ikan di Danau Toba ini mengaku tak sanggup memberikan uang belanja kepada istrinya akibat tangkapan ikan yang semakin berkurang.

Di saat seperti itulah, dia berharap kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun permintaannya ditolak hingga tiga kali.

Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah melakukan perbuatan asusila  tersebut kepada orang lain kecuali kepada putri kandungnya.

Ia mengaku  menyesal melakukan hal sekeji itu kepada putri kandungnya.

“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” sambungnya.

PELAKU cabul dengan inisial TN terhadap putrinya yang masih berumur 9 tahun. Pelaku sudah ditangkap dari Jakarta setelah melarikan diri dari Toba.(ist) 

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, korban merupakan putri kandung dari pelaku tersebut.

Kejadian terakhir pencabulan yang dialami korban dengan inisial TRN (9) pada Senin (21/12/2020).

AKP Nelsaon Sipahutar juga menyebut bahwa perlakuan tersangka terhadap korban TRN sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Dimana yang dilaporkan kepada kami bahwa si anak tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka."

"Menurut si korban  persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020,” sambung AKP Nelson Sipahutar.

“Orang tua si korban mendapati suaminya dengan putrinya sedang berhubungan badan. Jadi, menurut keterangan si korban dan juga diakui oleh tersangka, perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali baik di rumah dan di belakang rumahnya,” katanya.

Terkait pencabulan tersebut, istri tersangka, BDT langsung syok dan histeris.

Akhirnya perbuatan tersebut akan disampaikan kepada pihak berwajib dan masyarakat sekitar.

“Saya syok sampai langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa. Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar,” kata BDT kepada awak media.((adz | Tribunmedan.com)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs