Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi. (ist) |
JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember 2020, masih belum usai. Saat ini, semua pihak yang terlibat sedang menunggu keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sudah dijalani dua kali sidang, yakni pertama sidang mendengarkan keterangan pemohon dalam hal ini pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Sementara sidang kedua mendengarkan keterangan termohon yakni KPU Provinsi Jambi, dan pihak terkait yakni Bawaslu.
Fakhrul Rozi, anggota Bawaslu Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan sela. Direncanakan keputusan itu akan disampaikan Senin (15/2) mendatang.
"Saat ini masih menunggu, Senin keputusan," katanya.
Baca Juga: Nasib Sengketa Pilwako Sungai Penuh ditentukan Selasa Pekan Depan
Fakhrul Rozi mengatakan, ada dua kemungkinan keputusan sela, yakni sidang dihentikan atau dilanjutkan. Jika sidang dihentikan, jelas pemenang Pilgub Jambi adalah Al Haris - Abdullah Sani.
Namun, jika sidang dilanjutkan, pihaknya kembali bersiap untuk menghadiri persidangan.
Jika sidang dilanjutkan, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, lanjut Fakhrul, Bawaslu sebagai pihak terkait tidak menyiapkan saksi-saksi.
"Bawaslu tidak perlu menyiapkan saksi-saksi," katanya.
Bawaslu hanya akan kembali memberikan keterangan, bagaimana pengawasan dilakukan Sepanjangan tahapan Pilgub Jambi.
"Kita hanya akan menyampaikan mengenai pengawasan, bagaimana pelaksanaan di lapangan. Jika ada pertanyaan lebih mendalam, itu terkait pengawasan," ujarnya.
Pengumuman sela tersebut menurutnya akan dilaksa akan secara daring. Namun, belum diketahui pukul berapa pengumuman sela itu akan dilaksanakan. (adz | jpnn )
0 Comments:
Posting Komentar