Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, KPU dan Bawaslu Akui Semua Persyaratan AZAS Sah dan Sesuai Aturan


MERDEKAPOST.COM - Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan perkara menerima dan mendengarkan jawaban pihak termohon dan terkait yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sungaipenuh.

Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Kota SUngai Penuh dalam keterangannya membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.

Berita Terkait Lainnya : 

Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Sebuah Catatan : MK Siapkan PMK Terbaru Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Sementara itu, Hakim MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (adz)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs