Drs H Cek Endra - Ratu Munawaroh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini sedang mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (adz/ist) |
MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Gugatan sengketa Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi, paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh diterima MK setelah mengikuti sidang Pendahuluan dan mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jambi.
Dari lamam situs Resmi http://mkri.id/index.php dalam pengucapan keputusan atau ketetapan, penggugat Cek Endra-Ratu dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada tanggal 23 Februari 2021, pukul 08.00 WIB.
Dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Rebuplik Indonesia ini, pokok perkara nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, dengan agenda Mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Panel Hakim 2.
Drs H Cek Endra mengatakan, bahwa dirinya bersama pihak advokasi sudah menyerahkan semua proses ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Semua sudah kita serahkan ke pihak Konstitusi, dan pihak Advokasi sudah siap untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dan semua kita serahkan kepada allah," ucap Cek Endra pagi ini.
Cek Endra juga mengingatkan, kepada seluruh pendukungnya di Provinsi Jambi untuk tidak terlalu jumawa atas proses ini. Intinya semua harus berdoa dengan memohon ridho Allah SWT.
"Semoga saja Allah terus memberikan jalan kepada kita dan masyarakat Provinsi Jambi atas semua proses ini," pungkas Cek Endra. (*)
0 Comments:
Posting Komentar