Jalan jalur tiga di Kota Bangko-Merangin, saat ini sudah diserahkan ke pemerintah pusat. (ist) |
MERDEKAPOST.COM | BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil sikap untuk menyerahkan jalan jalur tiga di dalam kota Bangko, pada Balai Jalan Nasional. Tujuannya untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Merangin, Aspan Kamis (4/2).
"Kemaren kita sudah bahas dengan Bapedda, BPKAD dan sudah koordinasi dengan DPRD. Keputusan yang kita ambil adalah menyerahkan pada Balai Jalan Nasional, sehingga lajur kiri dan kanan milik nasional dan tidak lagi dibebankan pada APBD," kata Aspan.
Aspan menjelaskan, aset jalan jalur tiga Bangko ada dua pemilik. Untuk lajur tengah merupakan lajur nasional, dan lajur kiri dan kanan adalah milik Pemerintah Daerah dibangun dengan APBD Kabupaten.
Sambung Aspan, setiap kali pengusulan pemeliharaan peningkatan jalan nasional bermasalah terus, di satu lokasi ada dua kepemilikan aset.
"Oleh karena itu pemerintah pusat menawarkan pada kita, jika Pemkab siap memeliharanya maka lajur tengah akan diserahkan pada Pemkab, sehingga aset jadi milik Pemerintah Daerah," ujar Aspan lagi.
"Namun jika Pemkab tidak siap untuk mengelolanya, jalur kiri dan kanan (milik daerah, red) diserahkan pada pemerintah pusat, biar mereka yang mengelola," jelas Aspan lagi.
Hanya saja, kata Aspan, pemerintah pusat tida bisa menyediakan lampu dan taman, karena tidak memiliki anggaran rutin.
"Nantinya kalau sudah dibangun pusat, dari tiga jalur manjadi dua jalur, dua jalur dengan enam lajur, tiga lajur kiri tiga lajur kanan. Mudah-mudahan ini akan berjalan lancar," pungkas Aspan. (adz/jpnn)
0 Comments:
Posting Komentar