Oknum Perangkat Desa di Kerinci Diringkus Polisi Beserta 324 Klip Ganja Siap Edar

Terduga Pelau (H) ditangkap di salah satu rumah di Desa Desa Koto Tengah Seleman Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi. 16/02. (adz/ist) 

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Setelah pekan lalu dihebohkan dengan penangkapan Oknum PNS di Kerinci yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, Kali ini salah seorang Oknum Perangkat Desa di Kerinci berinisial H (28) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kerinci, dirinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis Ganja, Selasa (16/2/2021). 

H ditangkap di salah satu rumah di Desa Desa Koto Tengah Seleman Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Jambi. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti narkoba jenis ganja siap edar sebanyak 324 klip.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Saprizal, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja.

Baca Juga: 

Tiga Mahasiswi UIN yang Tersesat di Gunung Masurai, Telah Ditemukan

Terpapar di Rutan, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Positif Covid-19

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, ada aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, sering dijadikan tempat transaksi narkotika" ujar IPTU Saprizal.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H yang beralamat di desa koto tengah-sleman, kecamatan Danau kerinci, kabupaten Kerinci dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. “Terduga pengedar inisial H pekerjaan merupakan Perangkat Desa,” katanya.

IPTU Saprizal, juga menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan, 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja, direncanakan siap untuk di edarkan oleh H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

Baca Juga: 

Selain Bandar Narkoba, A Juga Jarang Ngantor Sejak 2017

Sempat Ingin Kelabui Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Sidang Lanjutan MK Gugatan CE-Ratu di Jadwalkan 23 Februari

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000.

“Jadi total barang bukti yang ditemukan seberat bruto 10,387,” terangnya.

Terduga pelaku pengedar terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Saprizal. (adz)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs